PEMBINAAN KEPRIBADIAN DAN KEMANDIRIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II B BANJARBARU

Personality and Independence Development in Class II B Corrective Institution Banjarbaru

##plugin.JadmentTheme.article.main##

Ade Hermawan
STIA Bina Banua Banjarmasin
Muhammad Agung Al Fatih
Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai  Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Banjarbaru. Penelitian ini menggunakan metoda deskriptif. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah wawancara dengan informan dan key informan, observasi dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan  Pembinaan yang diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Banjarbaru adalah meliputi pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Pembinaan Kepribadian meliputi pendidikan kesadaran beragama, pendidikan kesadaran bernegara, pembinaan kesadaran hukum, dan pembinaan jasmani. Sedangkan Pembinaan kemandirian meliputi pelatihan pertukangan, las listrik, perkebunan, menjahit, cuci mobil, pembuatan telur asin, pembuatan kerupuk, laundry, potong rambut, pembuatan batako, dan penggosokan batu permata.


Keywords: Pembinaan; Kepribadian dan Kemandirian; Lembaga Pemasyarakatan
Agus Dwiyanto, 2005, Kinerja Organisasi Publik, Kebijakan dan pnerapannya, (Makalah)
Buchari Zainun (2001), “Manajemen Sumber Daya Manusia”. PT. Gunung Agung, Jakarta.
Henry Simamora, Manajemen Sumber Daya Manusia, STIE TKPN, Yogyakarta, 1995.
Lexy Moleong, 2000, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung
Miftah Thoha, 1999, Perilaku Organisasi (Cetakan X), Rajawali Pers, Jakarta
Milles, B Matthew, Michael Huberman, 1992 : Analisis Data Kualitatif, Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru, UI Press, Jakarta
Siagian, Sondang P, 1994, Patologi Birokrasi, Galia Indonesia, Jakarta
Suharsimi Arikunto, 2000, Manajemen Penelitian, Rineka Cipta, Yogyakarta
------------, Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
------------, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan RI. Undang-Undang RI. Nomor: 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
------------, Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PK.01 Tahun 1998 tentang Kewajiban dan syarat-syarat bagi pembimbing Kemasyarakatan.
------------, Petunjuk Pelaksanaan Menteri Kehakiman RI Nomor : E-39-PR.05.03 Tahun 1987 tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan