PENGAWASAN PREVENTIF OLEH KEPALA DESA SEBAGAI SALAH SATU UPAYA DALAM MENCAPAI EFEKTIVITAS PENGELOLAAN (PBB-P2) DI DESA CIGONDEWAH HILIR KABUPATEN BANDUNG
The Preventive Supervision by Village Head as One of The Efforts to Achieve Management Effectiveness (PBB-P2) in Cigondewah Hilir Village Bandung Regency
##plugin.JadmentTheme.article.main##
Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Desa Cigondewah Hilir Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung masih belum berjalan secara efektif. Hal tersebut disebabkan oleh belum optimalnya pengawasan preventif oleh Kepala Desa terhadap pelaksanaan tugas bawahan. Tujuan penelitian ini adalah memperoleh informasi komprehensif tentang pengawasan preventif yang dilakukan oleh Kepala Desa sebagai salah satu upaya mencapai efektivitas pengelolaan pajak bumi dan bangunan. Metode penelitian menggunakan deskriptif analisis dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan stu lapang meliputi observasi, wawancara, dan angket. Sampel penelitian adalah seluruh populasi objek penelitian yang terdiri dari empat belas orang. Analisis data menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengolah data, digambarkan, dan selanjutnya ditarik kesimpulan. Hasil penelitian bahwa pengawasan preventif yang dilakukan Kepala Desa memperoleh nilai 37,8 atau 58,13% cenderung cukup baik, sedangkan efektivitas pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan memperoleh nilai 34 atau 52,30% cenderung cukup baik. Faktor penghambat pelaksanaan pengawasan preventif yang dilakukan Kepala Desa adalah kurang terbukanya informasi dari bawahan mengenai subjek serta objek pajak terbaru, Kepala Desa kurang memahami kemampuan pegawai sehingga menyebabkan kurang tepatnya kebijakan pembagian pekerjaan, dan kurang kompaknya antara pegawai lama dan pegawai baru dalam menyelesaikan suatu pekerjaan terutama mengenai pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan. Upaya yang telah dilakukan Kepala Desa dalam mengatasi penghambat tersebut adalah melakukan sharing dengan pegawai mengenai objek pajak, target penerimaan serta langkah-langkah yang diperlukan, melakukan pendekatan profesional untuk mengetahui kemampuan pegawai, dan Kepala Desa memberikan bimbingan serta motivasi kepada pegawai untuk membangun semangat dan kekompakan dalam menjalankan tugasnya.
Moleong, L. J. (2018). Metode Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Ompusunggu, H. N. (2023). Rekonstruksi Regulasi Pajak Bumi dan Bangunan Dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah Dalam Perspektif Otonomi Daerah Yang Berbasis Nilai Keadilan [Universitas Islam Sultan Agung]. https://repository.unissula.ac.id/26718/1/10302000247_fullpdf.pdf
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Winarno, S. (2004). Pengantar Penelitian Ilmiah, Dasar, Metode, dan Teknik. Tarsito.
Sumber Lain:
Pasal 23A Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No.8 Tahun 2000 Tentang pedoman Organisasi Pemerintah Desa.
Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah