ALIH FUNGSI PEMERINTAH DAERAH MENJADI FUNGSI BISNIS MELALUI PENDAPATAN ASLI DAERAH (ANALISIS PAUL KRUGMAN: NEGARA BUKAN PERUSAHAAN)

Transferring Regional Government Functions to Business Functions through Regional Original Revenue (Paul Krugman's Analysis: The State Not a Company)

##plugin.JadmentTheme.article.main##

Firman Firdausi
Universitas Tribhuwana Tunggadewi, Malang
Abimanyu Iqbal Soesanto
Lembaga Bantuan Hukum DJoyo Agung Wicaksana, Malang
Rizki Abubakar Difinubun
Lembaga Bantuan Hukum DJoyo Agung Wicaksana, Malang

Era otonomi daerah sudah mencapai fase puncak dari tatanan pemerintahan di Republik Indonesia. Pada siklus tertentu fase puncak yang tidak dijaga keseimbangannya akan menjadi fase penurunan. Baik penurunan dari tujuan, maupun penerapan dari otonomi itu sendiri. Daerah yang sebelumnya tidak dapat mengelola keuangan menjadi dapat mengelola keuangannya sendiri dengan melalui Pendapat Asli Daerah (PAD). Sayangnya, semakin lama orientasi mendapatkan PAD ini tidak lagi sejalan dengan tujuan negara yaitu Welfare State menuju kemaslahatan masyarakat atau kesejahteraan umum namun berorientasi pada pendapatan lembaga saja. Akibatnya penarikan pajak cenderung masif, namun animo masyarakat tidak demikian. Untuk menganalisis fenomena tersebut maka penulis menggunakan teori Paul Krugman negara bukan perusahaan dan Konsep Negara Welfare State (Negara Kesejahteraan). Hasilnya ditemukan terdapat perilaku dan kebijakan yang memiliki kesengajaan meningkatkan PAD tidak berorientasi pada kemaslahatan kembali namun lebih kepada menutup operasional dan peningkatan APBD yang sifatnya mirip seperti perusahaan. Hal ini akan mendorong dampak domino lainnya seperti konflik antara pemerintah dan masyarakat serta rendahnya tingkat kepercayaan investor baik skala lokal maupun internasional.


Keywords: Local Government, Local Original Revenue, Paul Krugman
Dwina Nathania Kezia. (2025). Polemik Dana Pemda Mengendap, Ekonom UGM Minta Pemerintah Bukan Sekedar Mengejar Serapan Anggaran. https://ugm.ac.id/id/berita/polemik-dana-pemda-mengendap-ekonom-ugm-minta-pemerintah-bukan-sekedar-mengejar-serapan-anggaran/)
Hadiyono Venatius. (2020). Indonesia dalam Menjawab Konsep Negara Welfare State dan Tantangannya. JURNAL HUKUM POLITIK DAN KEKUASAAN. 1 (1), 23-22
Hendrik Yaputra dan Sapto Yunus. (2025). PBB Naik 250 Persen di Pati: Alasan Mendagri Turunkan Inspektorat. https://www.tempo.co/politik/pbb-naik-250-persen-di-pati-alasan-mendagri-turunkan-inspektorat-2057331
Kamelia Robiatul. (2025). Tour De Ijen Mulai Tahun Berapa? Berikut Sejarah dan Faktanya. https://tirto.id/tour-de-ijen-mulai-tahun-berapa-berikut-sejarah-dan-faktanya-he5U.
Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana
Miftachul Huda. 2009. Pekerjaan Sosial & Kesejahteraan Sosial: Sebuah Pengantar, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Yudi Latif. (2011). Negara Paripurna Historis, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Dan Disinsentif Dalam Pemanfaatan Ruang
Soekanto, Soerjono & Sri Mamuji. (2004). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tri Hardianto Willy, Sumartono, Muluk M.R. Khairul Muluk, Wijaya Fefta. (2019). PentaHelix Synergy on Tourism Development in Batu, East Java. International Journal of Innovation, Creativity and Change. 10 (6), 137-149.
____. (2025). Jaksa Agung: Bohong Besar Kalau di Daerah Tidak Ada Korupsi!.. https://news.detik.com/berita/d-7947486/jaksa-agung-bohong-besar-kalau-di-daerah-tidak-ada-korupsi.