ABUSE OF POWER LEMBAGA NEGARA PENEGAK HUKUM DALAM PENANGANAN KASUS KORUPSI: ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 28/PUU-XXIV/2026

Abuse of Power of State Law Enforcement Institutions in Handling Corruption Cases: Analysis of Constitutional Court Decision Number 28/PUU-XXIV/2026

##plugin.JadmentTheme.article.main##

Emei Dwinanarhati Setiamandani
Universitas Tribhuwana Tunggadewi, Malang
Dewa Ayu Putu Shandra Dewi
Universitas Tribhuwana Tunggadewi, Malang

Korupsi di Indonesia tidak dapat lagi dilihat dalam skala angka. Hal ini disebabkan penegakan korupsi di Indonesia hanya mengejar angka kinerja. Akibat target-target seperti ini timbulah unsur melampaui kewenangan akan penegakan antar lembaga di Indonesia. Beberapa kasus korupsi seperti Tom Lembong dan Amsal Christy Sitepu terbukti bahwa lembaga penegakan hukum seperti Kejaksaan Agung melakukan abuse of power dalam hal menyatakan kerugian negara. Mahkamah Konstitusi memang telah mengeluarkan putusan terkait dengan hal tersebut melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 namun kenyataan di lapangan masih terjadi. Berdasarkan hal tersebut, peneliti melakukan analisis dengan metode yuridis normatif untuk mengetahui adanya conflict of norm dari kewenangan lembaga tinggi negara. Hasil yang didapat bahwa kekuasaan yang besar akan berpotensi penyalahgunaan wewenang dan kinerja aparatur masih berbasis angka ini menjadikan unsur tindakan aparat bertindak terlalu jauh. Diperlukan check and balance antar lembaga tinggi negara dan peran masyarakat dalam masalah ini ke depannya.


Keywords: Abuse of Power, Corruption, Law Enforcement
Bagaskoro, M. R., & Khumaeroh, I. N. (2024). Determinan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang yang Dilakukan oleh Pejabat Publik. Collegium Studiosum Journal. 7(1), 299-306.
Baihaki, Muhammad Reza. 2023. “Assessment of Elements of Abuse of Authority (Detournement De Pouvoir) Based on the Decision of the Constitutional Court: Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang (Detournement De Pouvoir) Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Konstitusi 20 (1):100-122.
Detik.com. (2025). Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Korupsi Chromebook Rp 1,98 Triliun. https://www.detik.com/jabar/berita/d-8127280/nadiem-makarim-lawan-status-tersangka-korupsi-chromebook-rp-1-98-triliun.
Efendi, A. (2019). Interpretasi Modern Makna Menyalahgunakan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yudisial. 12 (3), 327 – 344.
Kalele, V. I. C. (2015). Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Penegak Hukum dalam Penanganan Tindak Pana Korupsi. Lex Administratum. 3 (6), 89-97.
Linawati, Mevi. Liputan6.com. (2025). Kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong dengan dugaan kerugian negara Rp578 miliar. https://www.liputan6.com/news/read/5947319/sidang-perdana-tom-lembong-jaksa-beberkan-kerugian-negara-rp578-miliar.
Malian, S. (2021). Penyalahgunaan Wewenang Jabatan oleh Pejabat Negara/Pemerintah: Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana. Jurnal Hukum Respublica. 20 (1), 102-121.
Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana
Pramesti, Tri Jata Ayu. (2015). Arti Menyalahgunakan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi. https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-menyalahgunakan-wewenang-dalam-tindak-pidana-korupsi-lt54fbbf142fc22/.
Putra, Z., Wiridin, D., & Hariyadi, S. (2023). Telaah Kritis Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (Abuse of Power) dalam Perspektif UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Jurnal Interpretasi Hukum. 4 (2), 663-671.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Soekanto, Soerjono & Sri Mamuji. (2004). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Triyoga, Hardani. (2015). Mahfud MD: Kebijakan Itu Tak Ada Kriminalisasi. https://news.detik.com/berita/d-3003200/mahfud-md-kebijakan-itu-tak-ada-kriminalisas